ANALISIS DAN PENGEMBANGAN
SISTEM PELAPORAN ONLINE
(Studi Kasus Di Direktorat Intelijen Keamanan Polda Metro Jaya)
Oleh
Erlangga Teja Wastika, komputerstik@gmail.com
ABSTRAK
Sistem pelaporan online adalah sistem informasi yang
diterapkan Baintelkam pada lini organisasi di bawahnya. Sistem pelaporan online
merupakan subsistem dari Integrated Intelligence Systems yang secara khusus berfungsi
sebagai alat bantu untuk melaporkan informasi yang diperoleh petugas di
lapangan.
Tujuan pembangunan sistem
pelaporan online adalah tersedianya
pasokan informasi yang cepat dan akurat untuk mendukung sistem peringatan dini.
Berdasarkan data
tahun 2012 hingga saat ini ditemukan bahwa jumlah laporan dari para
pemegang smartphone di
Ditintelkam Polda Metro Jaya sangat minim, laporan kurang berkualitas serta
tidak terdistribusi kepada pejabat yang berwenang sesuai lingkup bidang tugas
masing-masing. Kegagalan implementasi sistem pelaporan online di Ditintelkam Polda Metro Jaya dipengaruhi
sikap, norma subjektif, persepsi kontrol perilaku pemegang smartphone dinas dan karakteristik smartphone yang digunakan.
Berdasarkan masalah, kebutuhan
organisasi serta peluang yang ditemukan, diusulkan pengembangan sistem
pelaporan online dengan menambah
akses kepada seluruh anggota sebagai Bapulbaket (Badan Pengumpul Bahan
Keterangan) menggunakan telepon seluler pribadi anggota. Usulan pengembangan
sistem memerlukan modifikasi aplikasi pelaporan online agar dapat dipasang pada lima platform telepon seluler populer dan
membangun sms gateway untuk telepon
seluler yang tidak terdukung sistem serta menambah fitur baru penilaian
informasi sebagai dasar penilaian kinerja dengan sistem kredit poin.
Implementasi pengembangan sistem perlu dipadukan dengan kebijakan yang mampu
menimbulkan minat anggota karena merasa membutuhkan tambahan kredit poin untuk
pengembangan karir.
Kata kunci : sistem pelaporan online, sms gateway, teknologi kepolisian, intelijen keamanan,
penilaian informasi, nilai intelijen informasi, bapulbaket.
Dosen Teknologi
Informasi S2, STIK PTIK
PENDAHULUAN
Dalam Surat Keputusan Kapolri No,Pol Skep / 37 / I /
2005 tanggal 31 Januari 20015 tentang Pedoman Intelijen Keamanan di Lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dinyatakan bahwa intelijen keamanan
adalah intelijen yang diimplementasikan dalam melaksanakan tugas pokok Polri
untuk mewujudkan keamanan dalam negeri. Penyelenggaraan kegiatan dan operasi
intelijen keamanan adalah guna pencegahan dini, terselenggaranya deteksi dini
dan peringatan dini sesuai dengan visi dan misi Intelijen keamanan.
Visi Intelijen Keamanan adalah
menjadi Intelijen Keamanan yang berkemampuan deteksi aksi dalam rangka mencegah
setiap gangguan keamanan yang akan merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Sedangkan misi Intelijen Keamanan adalah: (1) mendeteksi potensi
gangguan keamanan secara dini yang bersumber dari dalam dan luar negeri; (2)
mewujudkan kondisi keamanan yang mendukung terselenggaranya kegiatan
pemerintahan dan kehidupan masyarakat; (3) mewujudkan Intelijen Keamanan
sebagai pusat informasi keamanan yang akurat dan aktual serta bermanfaat dalam
rangka mengamankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; (4)
membangun kekuatan Intelijen Keamanan dengan infrastrukturnya dalam satu sistem
terintegrasi dan tergelar dari tingkat pusat sampai tingkat kewilayahan yang
didukung oleh etika profesi Intelijen; dan (5) membangun dan mengembangkan
kerja sama dengan badan-badan Intelijen dalam dan luar negeri sebagai salah
satu wujud pemeliharaan keamanan.
Dalam organisasi intelijen keamanan, organ-organ
intelijen keamanan dibagi dalam 4 (empat) lini kerucut yang merupakan jaringan
intelijen keamanan, yaitu: (1) polsek sebagai basis deteksi; (2) polres sebagai
operasional dasar; (3) polda sebagai badan staf dan pelaksana fungsi intelijen
tingkat daerah setingkat propinsi, berperan sebagai pendukung teknis, taktis
kekuatan serta selaku pembina fungsi intelijen di beberapa wilayah polres dan
di seluruh wilayah polda; dan (4) Mabes Polri sebagai staf dan pelaksana fungsi
intelijen tingkat nasional dan kerja sama internasional, berperan sebagai
pendukung teknis, taktis dan kekuatan serta berperan selaku pembina fungsi
intelijen di beberapa wilayah polda dan di seluruh Indonesia.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai
perkembangan lingkungan strategis, di satu sisi telah mempermudah kehidupan
masyarakat, akan tetapi di sisi lain telah menimbulkan dampak negatif terhadap
peningkatan kompleksitas permasalahan, sehingga semakin menyulitkan intelijen
Polri dalam melaksanakan fungsi early
detection dan early warning. Oleh
karena itu, intelijen keamanan perlu memanfaatkan perkembangan teknologi untuk
mengembangkan peralatan taktis dan strategis intelijen, terutama terkait
dokumentasi dan pencatatan (Saronto, 2001).
Untuk menjawab tantangan perkembangan lingkungan
strategis ini, pada tahun 2011 Baintelkam sebagai pembina fungsi intelijen
keamanan telah mengembangkan sistem pelaporan online sebagai subsistem dari Integrated
Intelligence Systems yang secara khusus berfungsi sebagai alat bantu untuk
melaporkan informasi yang diperoleh petugas di lapangan. Pada tahun 2012 sistem
pelaporan online mulai
diimplementasikan di seluruh Direktorat
Baintelkam dan Ditintelkam seluruh polda. Pada tahun 2013 sistem
pelaporan online telah tergelar
hingga ke tingkat Satintelkam Polres seluruh Indonesia.
TUJUAN
PENELITIAN
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem
pelaporan online pada Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Metro Jaya yang selanjutnya hasil
analisis ini digunakan untuk mengembangkan sistem tersebut.
Implementasi Sistem Pelaporan Online
Ditintelkam Polda Metro Jaya
menerima 49 (empat puluh sembilan) smartphone yang didistribusikan kepada
49 (empat puluh sembilan) perwira menengah yang menjabat sebagai kanit hingga
direktur. Masing-masing pemegang smartphone diberikan username dan password agar dapat mengakses dan mengirim informasi melalui sistem
pelaporan online. Dengan demikian
jumlah keseluruhan laporan dari Polda Metro Jaya tergantung dari jumlah laporan
yang dikirimkan oleh masing-masing pemegang smartphone.
Aplikasi sistem
pelaporan online telah di-install pada smartphone sebelum dibagikan
kepada para pemegangnya. Selanjutnya dilakukan pelatihan penggunaan smartphone
dari Baintelkam.
Hal ini dimaksudkan agar para pemegang smartphone tinggal menggunakannya.
Untuk mengakses aplikasi ini,
para pengguna hanya perlu meng-klik pada ikon pada layar antar muka smartphone. Setelah ikon di-klik, layar akan menampilkan
halaman login yang meminta pengguna
memasukkan username dan password. Apabila username dan password benar, aplikasi ini akan langsung menampilkan
antar-muka untuk mengirim laporan yang berisi 3 (tiga) kolom kosong dan 4 (empat) kotak
pilihan.
Tiga kolom kosong yang perlu
diisi oleh pengguna adalah: (1) Kejadian, diisi dengan kejadian yang dilaporkan,
(2) Fakta, diisi dengan fakta-fakta yang terjadi, (3) Catatan, diisi dengan
pendapat pelapor. Sedangkan 4 (empat) kotak pilihan yang tersedia, yaitu: (1) tanggal kejadian, secara default akan menampilkan tanggal saat
itu; (2) jam
kejadian, secara default akan
menampilkan waktu (jam) saat itu; (3) “+file”, yaitu pilihan untuk
mengunggah foto atau file pendukung lain yang sudah tersimpan dalam smartphone; (4) “+kamera”, yaitu pilihan untuk mengambil foto dengan kamera
smartphone.
Aplikasi sistem pelaporan online didesain untuk pelaporan langsung
dari lokasi kejadian. Tampilan aplikasi sistem pelaporan online sederhana dan
tidak jauh berbeda dengan format laporan
manual. Hanya ada sedikit perbedaan
istilah bahwa laporan manual menggunakan istilah ‘Perihal’ sebagai judul permasalahan yang dilaporkan, sedangkan dalam
sistem pelaporan online menggunakan
istilah ‘Kejadian’. Meskipun format laporannya
simpel, namun kapasitas informasi yang bisa dikirim mencapai 900 karakter.
Selain itu, untuk menjamin akurasi, laporan dilengkapi data GPS lokasi smartphone saat mengirim laporan dan dapat dilampirkan foto
dengan geotagging.
Berdasarkan data mulai Januari 2012 hingga Maret
2013, laporan
yang diterima
server sistem pelaporan online dari Ditintelkam Polda Metro
Jaya sebanyak 1378 laporan. Laporan tersebut dikirim oleh 25 dari 49 pemegang smartphone dan hanya 2 dari 25 pemegang smartphone yang konsisten
mengirim laporan setiap bulan.
Berdasarkan data barang
inventaris dinas, ditemukan bahwa 14 dari 49 smartphone dalam keadaan rusak dan tidak dapat dipergunakan. Upaya
perbaikan telah dilakukan namun tidak berhasil karena kesulitan mencari sparepart smartphone.
Beberapa
pemegang smartphone mengeluhkan kelemahan kamera
HTC Touch Pro2 yang memiliki resolusi tinggi. Hasil foto yang diperoleh sangat
baik, namun ukuran filenya sangat besar sehingga untuk mengunggah 1 foto melalui sistem pelaporan online memerlukan
waktu agak lama. Keluhan lain yang diterima adalah ketiadaan dukungan pulsa
dari dinas.
Penelitian Sistem
Pembangunan Sistem Pelaporan Online dilatarbelakangi upaya modernisasi Intelijen Polri mengingat
permasalahan yang dihadapi semakin kompleks guna meningkatkan kecepatan
pemenuhan kebutuhan informasi yang akurat dalam rangka pencapaian visi dan misi
Intelijen Keamanan.
Ditintelkam Polda Metro Jaya adalah
badan staf dan pelaksana fungsi intelijen tingkat daerah setingkat propinsi,
berperan sebagai pendukung teknis, taktis kekuatan serta selaku pembina fungsi
intelijen di beberapa wilayah polres dan di seluruh wilayah polda. Ditintelkam Polda Metro Jaya
bertugas: (1) membina dan menyelenggarakan kegiatan intelijen dalam bidang
keamanan, termasuk persandian dan produk intelijen, pembentukan dan pembinaan
jaringan intelijen kepolisian baik sebagai bagian dari kegiatan satuan-satuan
atas maupun sebagai bahan masukan penyusunan rencana kegiatan operasional, dan
peringatan dini (early warning); (2)
memberikan pelayanan administrasi dan pengawasan senjata api atau bahan
peledak, orang asing, dan kegiatan sosial atau politik masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (3) mengumpulkan dan mengolah data
serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditintelkam.
Dalam melaksanakan tugasnya, Ditintelkam
menyelenggarakan fungsi: (1) pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang
keamanan, antara lain persandian dan produk intelijen di lingkungan Polda; (2)
pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya
deteksi dini (early detection) dan
peringatan dini (early warning)
melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen; (3) pengumpulan,
penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi
sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah; (4) pendokumentasian dan
penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik serta penyusunan
produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polda; (5) penyusunan prakiraan
intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu
mendapat perhatian pimpinan; dan (6) pemberian pelayanan dalam bentuk surat
izin atau keterangan yang menyangkut orang asing, senjata api dan bahan
peledak, serta kegiatan sosial atau politik masyarakat, dan SKCK kepada
masyarakat yang membutuhkan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas
pelaksanaannya.
Pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan pada
Ditintelkam Polda Metro Jaya dilaksanakan oleh 6 (enam) subdit yang tersusun
berdasarkan bidang permasalahan, yaitu: (1) politik; (2) ekonomi; (3) sosial
budaya; (d) pengawasan dan pengamanan senjata api dan bahan peledak; (5) pengawasan dan pengamanan orang asing;
(6) keamanan negara. Subdit bertugas menyelenggarakan kegiatan operasional intelijen
keamanan guna terlaksananya deteksi dini (early
detection), peringatan dini (early
warning), dan deteksi aksi, termasuk pengumpulan biodata tokoh formal dan
informal organisasi sosial, masyarakat, politik dan pemerintah serta pengawasan
dan pengamanan orang asing, senjata api, bahan peledak dan kegiatan sosial atau
politik masyarakat.
Sedangkan fungsi yang diemban subdit adalah: (1) pelaksanaan kegiatan
operasional intelijen keamanan guna terlaksananya deteksi dini (early detection), peringatan dini (early warning), dan deteksi aksi melalui
pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen; (2) pengumpulan, penyimpanan,
dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial,
masyarakat, politik dan pemerintah; dan (3) penyusunan prakiraan intelijen
keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat
perhatian pimpinan. Subdit dibantu oleh sejumlah Unit yang bertugas membantu
pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit.
Berdasarkan visi dan misi Intelijen
Keamanan, maka visi sistem pelaporan online
adalah terciptanya
sistem deteksi dan peringatan dini yang didukung dengan relational database MIS, sedangkan misi sistem pelaporan online adalah learn from past, manage today, anticipate future.
Sistem pelaporan online
merupakan kebijakan yang diterapkan Kabaintelkam dalam lingkup organisasi
intelijen keamanan Polri beserta jajarannya. Sistem pelaporan online secara khusus berfungsi sebagai alat bantu untuk melaporkan
informasi yang diperoleh petugas di lapangan menggunakan perangkat mobile (smartphone).
Tujuan pembangunan sistem pelaporan online adalah tersedianya pasokan
informasi yang cepat dan akurat untuk mendukung sistem peringatan dini. Laporan
yang dikirim oleh anggota di lapangan diterima server secara real time
sehingga langsung dapat diketahui pimpinan.
Semakin cepat informasi lapangan diterima, semakin
banyak waktu yang tersedia bagi pimpinan untuk mengambil keputusan guna mengantisipasi eskalasi
ancaman kamtibmas.
Pendistribusian 2 unit smartphone pada setiap Satintelkam
Polres di seluruh wilayah Indonesia pada bulan Desember 2012, menunjukkan adanya
keseriusan pimpinan mengembangkan sistem pelaporan online sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan informasi secara
cepat dan bernilai intelijen tinggi.
Permasalahan pokok dalam implementasi sistem pelaporan
online pada Ditintelkam Polda Metro
Jaya adalah minimnya jumlah laporan para pemegang smartphone melalui sistem pelaporan online.
Permasalahan lain yang ditemukan
adalah kurangnya kualitas laporan yang dilaporkan serta tidak terdistribusinya
laporan sesuai permasalahan kepada para pejabat yang berwenang terutama kasubdit
sebagai penanggung jawab operasional pada lingkup bidang tugas dan tanggung
jawab masing-masing, melainkan seluruh laporan yang dikirim oleh seluruh
pemegang smartphone dalam lingkup
Ditintelkam Polda Metro Jaya beserta jajarannya.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi implementasi Sistem Pelaporan Online
Analisis
terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi sistem pelaporan online didasarkan pada teori perilaku yang direncanakan (theory of planned behavior) dan model kesuksesan sistem
informasi yang diperbarui (updated
information system success model).
Menurut teori
perilaku yang
direncanakan, faktor-faktor
yang mempengaruhi perilaku anggota dalam melaporkan informasi menggunakan smartphone dinas
dipengaruhi oleh: (1) faktor pribadi, yaitu sikap terhadap perilaku (attitude toward behavior); (2) pengaruh sosial yaitu (subjective norm); dan (3) persepsi kontrol perilaku (perceived behavioral control) (Jogiyanto, 2007a:62).
Menurut teori model
kesuksesan sistem informasi yang diperbarui, faktor-faktor yang mempengaruhi
kesuksesan sistem informasi meliputi: (1) kualitas sistem (system quality); yaitu karakteristik yang diinginkan dari suatu
sistem informasi; (2) kualitas informasi (information
quality), yaitu karakteristik informasi yang diinginkan pengguna sistem dari output sistem; (3) kualitas layanan (service quality), yaitu kualitas dukungan yang diterima pengguna
sistem dari Departemen IT dan atau tenaga ahlinya. (4) penggunaan sistem (system use), yaitu tingkat dan cara
staf dan pengguna memanfaatkan kemampuan dari suatu sistem informasi. (5)
kepuasan pengguna (user satisfaction),
yaitu tingkat kepuasan pengguna terhadap laporan, situs web, dan dukungan
layanan; (6) keuntungan bersih (net
benefit), yaitu sejauh mana sistem informasi berkontribusi bagi
keberhasilan individu, kelompok, organisasi, industri, dan negara (Jogiyanto, 2007b:107). Aplikasi
praktis teori ini pada sistem pelaporan online memerlukan
modifikasi, karena sistem pelaporan online merupakan
sistem informasi yang bersifat searah, sehingga
dimensi kualitas informasi (information
quality) dan dimensi kepuasan pengguna (user
satisfaction) menjadi tidak relevan dan bisa dihilangkan.
Kualitas sistem (system quality) sebagai karakteristik
yang diinginkan dari suatu sistem informasi terbentuk dari karakteristik
masing-masing komponen sistem informasi. Karakteristik dari pengguna sistem
informasi (pemegang smartphone),
perangkat keras (smartphone),
perangkat lunak, informasi, jaringan dan prosedur mempengaruhi karakteristik
sistem informasi secara utuh
Dengan demikian
kesuksesan
implementasi sistem pelaporan online,
tergantung
perilaku para pemegang smartphone sebagai
pengguna sistem yang dipengaruhi oleh: (1) sikap pemegang smartphone terhadap perilaku (attitude toward
behavior); (2)
pengaruh sosial (subjective norm); (3) persepsi kontrol perilaku (perceived behavioral control); (4) karakteristik perangkat keras (smartphone); (5) perangkat lunak; (6)
informasi; (7) jaringan; (8) prosedur; dan (9) kualitas pelayanan
(service quality).
Analisis
Masalah dan Peluang
Hasil analisis terhadap 9 (sembilan)
faktor tersebut digunakan untuk menentukan pengembangan sistem pelaporan online berdasarkan analisis terhadap kekuatan
(strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunity), dan ancaman (threat)
dalam implementasi sistem pelaporan online
sebagai berikut:
1.
Kekuatan (strengths);
a. Sistem
pelaporan online mampu memenuhi
kebutuhan informasi organisasi terhadap pasokan informasi yang akurat;
b. Sistem pelaporan online bersifat ekonomis, karena dapat
menggantikan laporan secara manual dan menghilangkan ketergantungan
terhadap kertas;
c. Perangkat
lunak sistem pelaporan online mudah digunakan, mudah
dipelajari, fitur intuitif, handal, fleksibel, portabel, efektif, dan akurat.
d. Kualitas
pelayanan Siinteltek terhadap para pemegang smartphone cukup baik;
e. Adanya kebutuhan organisasi yang
mendesak untuk mengembangkan sistem pelaporan online;
2.
Kelemahan (weaknesses);
a. Pendistribusian 36 dari 49 smartphone
berikut hak akses kepada kanit tidak produktif, karena hanya 5 dari 36 kanit
yang aktif mengirimkan laporan.
b. Sikap
pemegang smartphone terhadap perilaku melapor
atau tidak melapor melalui sistem pelaporan online dipengaruhi
persepsi bahwa sistem
pelaporan online tidak memberikan
keuntungan bagi dirinya, merasa terbebani karena harus bekerja dua kali,
takut dimonitor, takut rusak atau hilang, dan kurangnya minat menggunakan
komputer;
c. Tidak adanya
keinginan untuk melaporkan informasi, yang disebabkan oleh norma subjektif,
yaitu pengaruh referents dan lemahnya
motivasi untuk mematuhi kebijakan pimpinan guna meningkatkan pasokan informasi
yang bernilai intelijen melalui sistem pelaporan online;
d. Adanya
persepsi diri bahwa sistem pelaporan online
masih cukup sulit yang disebabkan oleh lemahnya pengetahuan dan kemampuan
menggunakan teknologi;
e. Sebagian kanit yang
menyerahkan penggunaan smartphone
tanggung jawabnya kepada anggota;
f. Lambatnya
proses pengiriman laporan apabila dilampiri foto resolusi tinggi;
g. Biaya
pengadaan smartphone cukup mahal;
h. Pemegang smartphone memerlukan waktu untuk mempelajari
karakteristik smartphone dan membiasakan diri
menggunakannya;
i.
Laporan yang diterima server tidak terdistribusi
kepada kasubdit sesuai bidang permasalahan tugas;
j.
Keterbatasan jumlah smartphone dinas yang tesedia menyebabkan pemusatan informasi dari
anggota kepada kanit sehingga menghambat penyampaian laporan kepada server.
3.
Peluang (opportunities);
a. Tingginya
produktivitas laporan informasi anggota unit;
b. Tidak satu pun anggota yang
tidak menggunakan
telepon seluler;
c.
Antara 2008 - 2011 Ditintelkam Polda Metro Jaya pernah menerapkan sistem
pelaporan berbasis sms gateway;
4.
Ancaman (threats);
1) Cepatnya perkembangan
teknologi, telah memicu persaingan antar vendor
yang menyebabkan usia smartphone
yang relatif singkat (terasa cepat usang) karena dipengaruhi cepatnya kemunculan gadget baru dengan teknologi yang lebih
baru;
2) Adanya
kesulitan mencari sparepart untuk smartphone;
3) Beberapa
operator telepon seluler membuat kebijakan batas pemakaian wajar yang akan
menurunkan kecepatan pengiriman data apabila pemakaian melebihi batas yang
ditetapkan.
Pengembangan
Sistem
Pengembangan sistem yang diusulkan
adalah menambah jumlah hak akses terhadap sistem pelaporan online yang diberikan kepada seluruh anggota yang dibatasi hanya
untuk mengirim laporan melalui perangkat mobile.
Tujuan dari usulan perubahan ini adalah: (1) memaksa pemilik hak akses untuk
melaporkan informasi langsung dari lapangan; (2) membatasi hak akses terhadap website sistem pelaporan online karena informasi yang dikirim
bersifat rahasia; (3) dengan adanya pembatasan hak akses, website sistem pelaporan online
dapat lebih leluasa dikembangkan sesuai dengan kebutuhan lainnya.
Perangkat mobile yang digunakan untuk mengirim laporan kepada server sistem laporan online tidak lagi disediakan dinas,
melainkan menggunakan perangkat mobile
miliki masing-masing anggota. Konsekuensinya terdapat variasi perangkat mobile sehingga perlu pengembangan
perangkat lunak sesuai perangkat mobile yang digunakan. Tujuan perubahan
ini adalah: (1) efisiensi anggaran pengadaan dan resiko perawatan perangkat
keras (smartphone); (2) pemilihan
perangkat mobile milik pribadi
anggota didasarkan pada selera dan kemampuannya sehingga akan menimbulkan
perasaan senang dan keyakinan diri mampu
mengoperasikan perangkat mobile
tersebut.
Perangkat lunak sistem pelaporan online tidak hanya dikembangkan agar
sesuai dengan jenis perangkat yang digunakan anggota, melainkan juga
disesuaikan dengan kemampuan anggota. Bagi anggota yang merasa sistem yang ada
saat ini masih cukup sulit, perlu didukung dengan sistem pelaporan online
berbasis sms gateway.
Perlu diberikan perlakuan yang
berbeda terhadap perbedaan kualitas laporan yang dikirim kepada server; dengan tujuan agar anggota
termotivasi untuk mengirim laporan dengan nilai intelijen tinggi. Dalam
penelitian ini terungkap bahwa motivasi tertinggi yang mampu menggerakkan minat
anggota adalah pengembangan karier sehingga sistem pelaporan online perlu dijadikan sebagai dasar sistem
penilaian kinerja. Agar sistem ini dapat terwujud, perlu diperhatikan beberapa
hal sebagai berikut: (1) perlu adanya standar penilaian yang jelas dan terukur
terhadap laporan yang diterima dengan memadukan penilaian secara kualitatif dan
kuantitatif; (2) yang bertindak sebagai penilai atas kualitas informasi adalah
kabaganalis, pejabat yang membidangi permasalahan yang dilaporkan (kasubdit),
serta pimpinan tertinggi kesatuan, yaitu Wadir dan Direktur Intelkam Polda
Metro Jaya; (3) penilaian perlu dilakukan secara langsung dan konsisten untuk
menjamin objektivitas; (4) sebagai konsekuensi sistem penilaian laporan online, perlu ada penambahan kolom
tambahan pada sistem pelaporan online,
berupa kata kunci permasalahan yang dilaporkan, misalnya: partai politik,
ormas, rapat politik, pemilu/kada/pres, ancaman bom, konflik sosial, buruh,
bbm, moneter, pekat (penyakit masyarakat), curanmor, senpi, handak, dsb. Pertimbangan
penambahan entitas kata kunci adalah: (a) terkadang satu masalah bisa terkait
dengan 1 atau lebih bidang masalah; (b) menghindari kemungkinan terjadinya
kesalahan pembidangan masalah yang disebabkan oleh human error (kesalahan pemilihan bidang masalah oleh pelapor).
Tujuan penambahan kata kunci permasalahan adalah untuk memudahkan
pendistribusian informasi kepada kasubdit yang membidangi masalah tersebut.
Desain Logis Pengembangan Sistem
Pelaporan Online
1.
Pengguna Sistem (Brainware)
Pengguna sistem pelaporan online
yang diusulkan adalah seluruh anggota unit, tanpa membedakan jabatan dalam unit
sesuai dengan konsep awal “Bapulbaket”.
2.
Perangkat Keras (Hardware)
Pengembangan sistem pelaporan online
yang diusulkan menggunakan perangkat mobile
milik pribadi masing-masing anggota. Konsekuensi dari usulan perubahan ini
adalah adanya variasi perangkat mobile
yang digunakan, bukan hanya pada aspek merek dan model, melainkan juga variasi
sistem yang digunakan, karakteristik dan spesifikasi teknis.
3.
Perangkat Lunak (Software)
Pengembangan sistem pelaporan online
melalui perangkat mobile
memerlukan pengembangan perangkat lunak (aplikasi) sebagai berikut:
a. Untuk
mengatasi kelemahan pada perangkat keras saat ini, perlu ada fitur tambahan
yang dapat mengkompress foto sehingga berukuran kecil.
b. Untuk
mempermudah pendistribusian laporan, perlu penambahan kolom dengan nama entitas
‘Kata Kunci’. Pengguna hanya perlu memilih salah satu atau beberapa kata kunci
yang telah ditentukan oleh sistem sesuai dengan permasalahan yang dilaporkan. Sistem
akan mencegah laporan terkirim sebelum laporan dilengkapi dengan kata kunci dan
akan menampilkan kotak dialog bertuliskan “Mohon isi Kata Kunci yang sesuai
dengan Permasalahan Laporan pada kolom yang tersedia”.
c. Pengembangan
sistem pelaporan online memerlukan
modifikasi aplikasi berbasis java yang sudah ada sehingga dapat dipasang pada 5
(lima) jenis platform perangkat populer, yaitu Android, Blackberry, Symbian, windows mobile/windowsphone dan iphone.
d. Terakhir,
Pengembangan sistem pelaporan online
memerlukan pembuatan aplikasi sistem pelaporan online berbasis sms gateway
agar seluruh perangkat mobil lain yang belum terdukung dapat mengirimkan
laporan kepada server sistem pelaporan online.
Tampilan antarmuka kolom untuk memilih kata kunci
Sumber : Hasil Penelitian, 2013
4.
Informasi
Seluruh aplikasi sistem pelaporan online
baik yang berbasis java, maupun berbasis sms
gateway harus berkorelasi pada database pada server yang sama. Konsekuensi
dari dibangunnya sistem pelaporan online
berbasis sms gateway adalah penurunan
kualitas informasi yang diterima server. Kondisi ini perlu diintervensi dengan
kebijakan yang dapat mempengaruhi minat (behavior
intention) seluruh anggota untuk melakukan perilaku sesuai yang diharapkan,
yaitu mengirimkan laporan bernilai intelijen tinggi melalui sistem pelaporan online yang dilengkapi dengan foto,
video, data posisi GPS atau dukungan data lain yang akurat melalui sistem
penilaian laporan sebagai dasar penilaian kinerja dengan sistem kredit poin.
5.
Jaringan (Network)
Peningkatan jumlah hak akses terhadap server sistem pelaporan online dari 49 menjadi 306 username atau naik sebanyak 624 %
berpotensi mengakibatkan peningkatan jumlah user terhadap kapasitas server dan
jaringan, sehingga perlu dilakukan perhitungan ulang kapasitas server dan
jaringan yang tersedia. Apabila perlu dapat dilakukan penambahan server yang
paralel dengan server yang sudah ada.
6.
Tata Cara Penggunaan (Procedure)
Prosedur dalam usulan pengembangan sistem pelaporan online ini adalah (1) seluruh anggota diberikan hak berupa username dan password hanya untuk mengirimkan laporan melalui perangkat mobile; (2) kanit tidak lagi dapat
mengakses website sistem pelaporan online, karena website sistem pelaporan online
digunakan sebagai sistem penilaian laporan; (3) seluruh perangkat mobile milik anggota, bisa mengirim
informasi melalui sms gateway, tetapi
hanya perangkat yang memenuhi batas minimal platform yang dapat dipasang aplikasi
sistem pelaporan online berbasis
java; (4) seluruh anggota bebas memilih untuk mengirim atau tidak mengirim
laporan melalui sistem pelaporan online;
(5) setiap laporan yang diterima oleh server
akan langsung dinilai; (6) penilaian tersebut akan menjadi kredit point
penilaian kinerja anggota.
Desain Logis Usulan
Subsistem Penilaian Laporan Online
1.
Pengguna Sistem (Brainware)
Pengguna sistem ini adalah perwira yang ditunjuk untuk melakukan
penilaian kinerja dengan berpedoman kepada Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2011
dengan
memperhatikan karakter tugas intelijen. Penilaian informasi pada dasarnya
merupakan pembandingan isi laporan terhadap pengetahuan penilai, maka penilaian
hanya akan relevan jika terdapat kesesuaian antara permasalahan yang dilaporkan
dengan kasubdit yang membidangi masalah tersebut. Selain kasubdit, penilaian
juga dilakukan oleh kabaganalis dan pimpinan tertinggi kesatuan (Dir/Wadir).
2.
Perangkat Keras (Hardware)
Sistem penilaian laporan online
menggunakan perangkat keras yang sudah ada, yaitu smartphone dan PC/Laptop dinas.
3.
Perangkat Lunak (Software)
Subsistem penilaian laporan online
merupakan fitur tambahan pada aplikasi sistem pelaporan online berbasis web
berupa penambahan ikon untuk mengakses fitur ini pada ujung kanan judul laporan
yang baru diterima (belum dinilai). Laporan yang belum dinilai akan ditampilkan
dengan huruf tebal, sedangkan yang sudah dinilai menggunakan huruf biasa. Pada
laporan yang sudah dinilai akan terlihat nilai yang diberikan menggantikan ikon
untuk mengakses fitur penilaian laporan.
Ketika ikon penilaian laporan di-klik, maka layar akan menampilkan
tampilan antar-muka (interface)
sistem penilaian laporan online. Tampilan
subsistem penilaian laporan informasi terdiri dari dua layar yang berdampingan,
yaitu: (a) layar penilaian, dan (b) layar yang menampilkan laporan. Pada bagian
layar laporan terdapat judul kejadian yang dilaporkan, waktu kejadian dan waktu
pelaporan. Di sebelah kanan judul kejadian terdapat ikon untuk mengakses
lampiran foto dan posisi pelaporan. Pada layar penilaian, terdapat beberapa aspek
penilaian. Penilai hanya perlu memilih salah satu dari pilihan aspek penilaian
yang tesedia. Selama seluruh aspek penilaian belum terisi, layar tidak akan
bisa kembali ke posisi halaman utama.
Setelah seluruh aspek penilaian dinilai, pada bagian bawah akan
ditampilkan kotak dialog “Selesai”. Apabila kotak dialog ini diklik, layar
penilaian akan ditutup, ikon untuk melakukan penilaian akan hilang dan diganti
dengan nilai yang diberikan.
Tampilan
Sistem Penilaian laporan Online pada smartphone
Sumber : Hasil Penelitian, 2013
Tampilan
Sistem Penilaian laporan Online pada PC/Laptop
Sumber : Hasil Penelitian, 2013
4.
Informasi
Objek yang dinilai dalam sistem penilaian laporan online adalah nilai intelijen yang terkandung dalam laporan online berdasarkan kriteria skala penilaian
kebenaran informasi neraca penilaian informasi (admiralty scale) yang menggunakan kode angka 1-6. Sistem
ini didesain untuk menghasilkan output utama berupa record nilai intelijen
laporan, yang dihasilkan dari beberapa aspek penilaian sebagai berikut:
a. Sudah ada informasi lain yang masuk sebagai pembanding
Ya
Tidak
b. Data pendukung laporan
Video
Foto
Dokumen
Tidak disertai data pendukung
c. Akurasi Video/Foto/Data dengan permasalahan
Sangat Akurat dan Relevan
Akurat dan Relevan
Cukup
Tidak Akurat dan Relevan
Sama sekali tidak relevan
d. Selisih waktu kejadian yang dilaporkan dan waktu pelaporan adalah 00:07:13
[otomatis diisi oleh sistem], menurut anda:
Akurat
Wajar
Cukup
Tidak wajar
Sama sekali tidak wajar
e. Posisi pelaporan terhadap kejadian yang dilaporkan
Akurat
Wajar
Cukup
Tidak wajar
Sama sekali tidak wajar
f. Perbandingan laporan terhadap informasi pembanding (Konformasi)
Sangat Akurat dan Relevan
Akurat dan Relevan
Tidak bertentangan dengan
informasi pembanding
Hanya sedikit informasi pembanding
yang menguatkan
Tidak ada informasi pembanding
yang menguatkan
g. Perbandingan detail laporan terhadap informasi pembanding (Koherensi)
Sangat Akurat dan Relevan
Akurat tapi kurang terinci
Kurang terinci
Meragukan
Tidak masuk akal
h. Perbandingan antara Kepastian (mungkin) dan Kemustahilan (tidak mungkin) (Probabilitas
informasi)
90
: 10
75
: 25
50
: 50
25
: 75
10
: 90
i.
Kemungkinan penyesatan
informasi
Sangat tidak mungkin ada
penyesatan informasi
Tidak mungkin ada penyesatan
informasi
Kegiatan sasaran dan informasi
tidak bertentangan
Ada indikasi informasi disebarkan
sasaran sebagai penyesatan
Dapat dipastikan informasi
merupakan penyesatan
5.
Jaringan (Network)
Jaringan yang dibutuhkan untuk menjalankan subsistem penilaian laporan online mengikuti sistem pelaporan online.
6.
Tata Cara Penilaian (Procedure)
Tata cara melakukan penilaian dalam sistem penilaian laporan online oleh adalah:
a. Hanya dapat
diakses oleh kasubdit/kabaganalis dan level yang lebih tinggi (Wadir/Dir).
b. Laporan online yang dapat dinilai oleh kasubdit
hanya laporan yang sesuai dengan bidang permasalahan tugasnya.
c. Penilaian
hanya dapat dilakukan 1 kali.
d. Penilaian
tidak dapat dilakukan apabila isi laporan belum dibuka / dibaca.
e. Penilaian
menggunakan skala ordinal.
f. Pada saat
seluruh aspek penilaian sudah terisi, akan muncul dialog yang memberikan
pilihan kepada kasubdit apakah sudah selesai melakukan penilaian atau ingin
mengubah / memeriksa kembali nilai yang diberikan.
g. Wadir
berwenang untuk menilai seluruh laporan online.
Nilai wadir tidak akan terlihat jika kasubdit/kabaganalis belum memberikan
penilaian.
h. Wadir dapat
melihat hasil penilaian Kasubdit, termasuk waktu penilaian dilakukan.
i.
Selain berwenang untuk menilai seluruh laporan online, wadir juga berwenang untuk
menilai apakah penilaian kasubdit cukup objektif.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis tersebut, dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, Kegagalan implementasi
sistem pelaporan online di
Ditintelkam Polda Metro Jaya dipengaruhi oleh (1) sikap pengguna smartphone terhadap perilaku menggunakan
sistem pelaporan online; (2) norma
subjektif sebagai pengaruh referents
dan lemahnya motivasi untuk mematuhi kebijakan pimpinan untuk meningkatkan
pasokan informasi melalui sistem pelaporan online;
(3) persepsi kontrol perilaku pemegang smartphone
dinas, berupa persepsi diri bahwa sistem pelaporan online masih cukup sulit; dan (4) karakteristik smartphone yang digunakan, yaitu lambatnya proses pengiriman
laporan karena ukuran foto yang cukup besar, biaya pengadaan mahal sehingga jumlahnya terbatas, pemegang smartphone membutuhkan penyesuaian, adanya kesulitan mencari sparepart, dan usia pakai yang relatif singkat
dipengaruhi cepatnya kemunculan gadget baru.
Kedua, berdasarkan analisis terhadap
faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi sistem pelaporan online, maka sistem pelaporan online dikembangkan dengan strategi: (1) penambahan jumlah hak akses terhadap sistem
pelaporan online kepada seluruh
anggota yang
dibatasi hanya untuk mengirim laporan melalui perangkat mobile; (2) perangkat mobile
tidak lagi disediakan dinas, melainkan menggunakan perangkat mobile milik pribadi masing-masing anggota, sehingga
perlu memodifikasi
aplikasi yang sudah ada agar bisa di-install pada 5 jenis platform telepon seluler populer, yaitu:
android, symbian, blackberry, windows mobile/windows phone, dan iphone;
(3)
perlu pembuatan
aplikasi sistem pelaporan online
berbasis sms gateway agar seluruh
perangkat mobile yang belum terdukung
atau di bawah standar platform yang ditetapkan dan anggota
yang tidak mampu menggunakannya tetap dapat mengirimkan laporan; (4) perlu pemberian perlakuan yang berbeda
terhadap perbedaan kualitas laporan yang dikirim dengan tujuan agar anggota
termotivasi untuk mengirim laporan bernilai intelijen tinggi dengan
menetapkan sistem kredit poin penilaian kinerja berdasarkan nilai intelijen laporan online.
Beberapa rekomendasi terkait
pengembangan sistem pelaporan online tersebut adalah:
Pertama, untuk meringankan beban anggota yang
ingin memiliki telepon seluler dengan platform yang memenuhi standar minimal
sistem pelaporan online, disarankan
untuk memberdayakan
koperasi yang menyediakan pilihan telepon seluler populer yang memenuhi standar
minimal sistem pelaporan online.
Kedua, implementasi pengembangan sistem
pelaporan ini berpotensi akan menimbulkan ledakan informasi yang diterima
sistem pelaporan online. Salah satu
yang harus diantisipasi adalah pengiriman laporan yang menyesatkan atau laporan
dari sumber terbuka (copy paste) karena
tujuan pelapor hanya sekedar mencari tambahan kredit poin penilaian kinerja, disarankan agar sistem penilaian kinerja yang
diterapkan tidak hanya sebagai bentuk penghargaan (reward) melainkan juga sebagai bentuk hukuman (punishment) melalui pengurangan nilai kinerja.
Ketiga, untuk mewujudkan desain logis pengembangan sistem
pelaporan online yang diusulkan, perlu dilanjutkan dengan
penyusunan desain rinci atau desain secara fisik atau desain internal dengan
menggunakan metode prototyping.
Keempat, diperlukan panduan penilaian
informasi dan standar penilaian yang ditetapkan dengan Surat Keputusan
Kabaintelkam untuk menjamin penilaian informasi dan penilaian kinerja secara
tepat dan objektif.
DAFTAR
PUSTAKA
Ajzen, I. 1991. “The Theory of Planned Behavior”, Organizational Behavior and Human Decision
Processes, Vol. 50, hal. 179-211.
Ajzen, I. 2002.
“Perceived Behavioral Control, Self Efficacy, Locus of Control, and The Theory
of Planned Behavior”, Journal of Applied
Social Psychology, Vol.32, No. 4, hal. 665-683.
Bandura, A. 1997. Self-efficacy:
The Exercise of Control, New York,
Freeman.
Harris, C. 2007. “Police and Soft Technology: How Information
Technology Contributes to Police Decision Making”, dalam Byrne, J. and
Rebovich, D. The New technology of Crime,
Law and Social Control, Monsey NY: Criminal Justice Press.
Jogiyanto, H.M. 1995. Analisis
dan Disain Sistem Informasi Pendekatan Terstruktur Teori dan Praktek Aplikasi
Bisnis, cetakan ke 4, Yogyakarta : Andi Offset.
Jogiyanto, H.M.. 2007a. Sistem Informasi Keperilakuan, Yogyakarta : Andi Offset.
Jogiyanto, H.M.. 2007b. Model Kesuksesan Sistem Teknologi Informasi, Yogyakarta : Andi
Offset.
Joseph, John dan
Corkill, Jeff. 2011. “Information Evaluation: How
One Group of Intelligence Analysts Go about The Task”, Proceedings of the 4th Australian Security and Intelligence Conference,
Perth : Edith Cowan
University, hal. 97-103.
Kunarto. 1997. Intelijen Polri :
Sejarah-Perspektif-Aspek dan Prospeknya, Jakarta : Cipta Manunggal.
Longford, Smith. 2008, “Uncertainty in
Decision-Making: Intelligence as a Solution”, Editor Bammer, Gabriel dan
Smithson, Michael. Uncertainty and Risk :
Multidisciplinary Perspective, London
: Earthscan, Ch.19.
Petter, Stacie et. al. 2008. “Measuring information systems success:
models, dimensions, measures, and interrelationships”, European Journal of Information Systems, Vol. 17, Operational
Research Society
Platt, Washington. 1957. Strategic Intelligence Production, New York : Frederick A. Praeger
Rangkuti, F. 2006. Analisis SWOT : Teknik Membedah Kasus
Bisnis, Jakarta
: Gramedia Pustaka Utama.
Ratcliffe, Jerry H. 2011. Intelligence-Led Policing, New York : Routledge.
Saronto, Y. Wahyu dan Karwita, Jasir. 2001. Intelijen: Teori, Aplikasi Dan Modernisasi, Jakarta : PT. Ekalaya
Saputra.
Turban, Efraim. 1995. Decision Support and Expert System : Managemet Support System,
Fourth Edition, New Jersey
: Prentice-Hall, Inc.
Turban, Rainer dan Potter. 2006. Introduction
to Information Technology, 3rd Edition. Deny Arnos Kwary dan
Dewi Fitria Sari (penterjemah), 2006. Pengantar
Teknologi Informasi, edisi 3, Jakarta : Salemba Infotek.
Wulan, Ambar. 2009. Polisi Dan
Politik: Intelijen Kepolisian Pada Masa Revolusi 1945 – 1949, Jakarta : Rajawali Pers.